Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 16/02/2021, 11:14 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhar setuju jika ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Sanksi tersebut agar mereka jera dan menerima vaksin sebagai salah satu upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Sepertinya perlu ada sanksi yang membuat para penolak vaksin ini jera," kata Miftachul, usai melantik pengurus MUI Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021) malam.

Menurut mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama ini, vaksin sangat penting dilakukan agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat lainnya.

Baca juga: Whisnu Sakti Buana Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Surabaya

 

"Vaksin sebenarnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk menyelamatkan masyarakat banyak," ujar dia.

Menurutnya, vaksinasi adalah kewajiban bersama dan upaya pemerintah dan masyarakat untuk saling menyelamatkan.

"Mudah-mudahan musibah pandemi Covid-19 ini segera diangkat oleh Allah SWT," harap dia.

Pemerintah sendiri dalam sebulan terakhir gencar melakukan vaksinasi Covid-19 gratis. Vaksin didapat dari China dengan merek Sinovac.

Hingga Senin kemarin, pemerintah mencatat sebanyak 1.468.764 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin.

Dari data tersebut, ada 482.625 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin dosis kedua.

Adapun tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama tercatat ada 1.096.095 orang setelah sebelumnya bertambah 27.348 orang.

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua rencananya dimulai Rabu, (17/2/2021) besok.

Sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21,5 juta lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com