Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ditahan dan Sekda Pensiun, Roda Pemerintahan Muara Enim Diambil Alih Pemprov Sumsel, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/02/2021, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

"Pak Juarsah menjadi Bupati definitif belum 2 bulan, Sekda juga belum ada," kata dia.

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Selain Juarsah, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka termasuk Bupati Muara Enim dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung Senin (15/2/2021) sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra, Irfan Kamil | Editor : Abba Gabrillin, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com