"Secara pribadi, saya simpati dan prihatin atas kejadian ini. Mudah-mudahan Juarsah diberikan kekuatan mental menghadapi situasi yang berat, termasuk keluarga," ujar Herman.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Tahun 2019
Sementara itu, Asisten 1 Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani menjelaskan meski Juarsah ditahan, mereka masih tetap melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.
Emran mengatakan ia baru mengetahui penahanan Juarsah melalui media usai diumumkan langsung oleh KPK.
"Tadi saya hanya tahu berangkat ke Jakarta saja, baru tahu masalah ini tadi malam, sehingga langsung rapat mendadak bersama Gubernur," ujar Emran.
Emran pun mengakui bahwa saat ini terjadi kekosongan pemimpin di pemerintahan Muara Enim dan seluruh kegiatan terpaksa diambil alih oleh Gubernur Sumsel untuk menetapkan Plh.
"Pak Juarsah menjadi Bupati definitif belum 2 bulan, Sekda juga belum ada," kata dia.
Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar
Selain Juarsah, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka termasuk Bupati Muara Enim dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung Senin (15/2/2021) sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra, Irfan Kamil | Editor : Abba Gabrillin, Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.