Deni yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua itu mengatakan, pengunjung acara ulang tahun rata-rata memenuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Namun, ia menegaskan bahwa penyewaan vila dan homestay pada masa PPKM tidak diperkenankan.
Hal itu mengacu pada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.
Dengan kata lain, tidak ada sanksi yang berlaku untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hanya saja, pihaknya menegur secara lisan terkait acara ulang tahun itu.
"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," kata Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.