Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Petisi ke DPRD Bone, Warga Minta Kepsek yang Pecat Guru Honorer Dicopot

Kompas.com - 16/02/2021, 08:36 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com- Warga Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone pada Senin (15/2/2021). 

Lewat petisi yang ditandatangani 36 kepala keluarga, warga meminta Kepala Sekolah Dasar Negeri 169 Sadar, Hamsinah, dicopot dari jabatannya. 

Permintaan itu diajukan setelah Hamsinah memecat Hervina (36), guru honorer yang mengunggah besaran gaji ke media sosial. 

Baca juga: Nestapa Guru Honorer: Bahagia Baru Terima Gaji setelah 4 Bulan, Mendadak Dipecat Lewat Pesan Singkat

Warga menilai, Hamsinah adalah sosok yang lebih layak beri hukuman dalam masalah ini, bukan Hervina adalah guru yang sudah mengabdi di SDN 169 Sadar selama 16 tahun. 

"Fakta di lapangan justru kepala sekolah yang jarang masuk kantor karena bukan penduduk setempat dan yang rajin masuk mengajar justru guru-guru honorer," kata Rakib, salah seorang warga Desa Sadar usai menyerahkan petisi.

Menanggapi permintaan warga, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan meminta Hervina tetap berada di Kota Watampone, Kabupaten Bone, agar lebih mudah dihubungi. 

"Kami akan panggil seluruh pihak yang terkait untuk membahas permasalahan ini jadi sebaiknya Hervina jangan pulang dulu ke desa hal untuk memudahkan komunikasi," kata Irwandi Burhan usai menerima petisi warga Desa Sadar.

Baca juga: Fakta Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji Rp 700.000, Sakit Tumor Payudara dan Dipecat oleh Suami Kepala Sekolah

Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer dipecat usai mengunggah rincian gaji selama empat bulan sebesar Rp 700.000 di media sosial.

Pemecatan ini dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp oleh suami kepala sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com