Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Hervina Dipecat lewat Pesan Singkat oleh Suami Kepala Sekolah, Ini Faktanya

Kompas.com - 16/02/2021, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hervina seorang guru honorer di Kabupaten Bone menjadi perbincangan karena ia dipecat setelah mengunggah gajinya di media sosial.

Namun ternyata pesan pemecatan bukan dikirim oleh Hamsinah Kepala Sekolah SDN 169 Sadar tempat Hervina mengajar.

Pesan pemecatan justru dikirim oleh Jumrang, suami Hamsinah.

Jumrang adalah kepala sekolah sebelum Hamsinah yang menandatangani SK pengangkatan Hervina sebagai guru honorer yang berlaku mulai 16 Juli 2005.

Baca juga: Fakta Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji Rp 700.000, Sakit Tumor Payudara dan Dipecat oleh Suami Kepala Sekolah

Menurut Hervina beberapa jam setelah ia mengunggah jumlah gajinya di media soail, ia menerim pesan dari Jumarang, suami Kepala Sekolah SDN 169 Sadar.

Isi pesan tersebut adalah pemecatan.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Sementara itu Kepala SD Negeri 169 Sadar, Hamsinah, menjelaskan, pemecatan Hervina karena sudah ada dua CPNS yang mengajar di SD yang ia pimpin.

Baca juga: Gegara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos, Guru Honorer Dipecat, Ini Kata Kepala Sekolah

"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," ucap Hamsinah.

Namun pernyataan Hamsinah ini dibantah oleh Kepala Desa Sadar Andi Sudi Alam.

Ia berharap dinas pendidikan untuk terus menambah tenaga pengajar di desanya yang selama ini kekurangan guru.

Baca juga: Dipecat gara-gara Unggah Gaji Rapel 4 Bulan, Guru Honorer Hervina: Saya Terlalu Gembira...

Menurutnya berdasarkan pengalaman, guru honorer adalah ujung tombak karena desa tersebut terpencil dan guru PNS jarang datang.

"Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS (pegawai negeri sipil) hanya empat orang, jadi selebihnya adalah guru honorer dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan."

"Sebab, guru PNS jarang masuk mengajar karena desa ini adalah desa terpencil," kata Andi Sudi Alam kepada sejumlah awak media.

Baca juga: Belasan Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Hervina Dipecat Lewat Pesan Singkat Usai Unggah Gaji 700.000 ke Medsos

Mengajar sejak tahun 2005

Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco) Ilustrasi guru mengajar di kelas.
Hervina diangkat menjadi guru honorer berdasarkan SK Kepala Sekolah SDN 169 Sadar tentang Pengangkatan Guru Bakti/Sukarela. SK tersebut berlaku mulai 16 Juli 2005.

SK pengangkatanya ditandatangani kepala sekolah kala itu, Jumrang. Jumrang tak lain adalah suami Kepala Sekolah SDN 169 Sadar saat ini, Hamsinah.

Ibu dua orang anak ini mengajar sejak tahun 2005. Kala itu, ia masih menempuh pendidikan strata satu.

Menurut Hervina, Jumrang yang menawarkan kepadanya untuk mengajar di SDN 169 Sadar.

Baca juga: Berawal Unggah Gaji di Medsos, Guru Honorer Ini Dipecat Melalui Pesan Singkat, Begini Ceritanya

Sebab baru ada tiga guru di sekolah tersebut. Dua guru honorer dan satu kepala sekolah.

"Saya masih kuliah pada saat itu ditawari membantu mengajar di SDN 169 Sadar. Masih tiga guru waktu itu," katanya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/2/2021) dilansir dari Tribunbone.com.

Dia diamanahkan mengajar kelas satu. Pernah pula mengajar di kelas dua dan empat.

Kata Hervina, ia sempat berhenti mengajar di tahun 2014 dan ikut bersama suaminya ke Kalimantan.

Baca juga: Guru Honorer Ini Dipecat gara-gara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos

Namun, ia membantah bahwa dia berhenti mengajar selama lima tahun.

"Tahun 2014 saya ke Kalimantan. Tahun 2017 kembali mengajar karena nama saya masih terdaftar," ujarnya.

Tahun 2020, perempuan kelahiran 1986 ini diangkat sebagai guru non-PNS berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bone Nomor 036 Tahun 2020.

SK tersebut berlaku 2 Januari hingga 31 Desember 2020. Ditandatangani langsung Kadisdik Bone, Andi Syamsiar.

Baca juga: Kemendikbud Beri Solusi Terbaik Masalah Pemecatan Guru Honorer di Bone

Hervina tak mengetahui bahwa dirinya akan diberhentikan mengajar. Sebab, di Januari tahun 2021 ada pembagian tugas mengajar.

Dia mengajar di kelas satu. Namun, karena pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran dilakukan seminggu sekali.

"Januari 2021 sudah pembagian tugas. Kebetulan saya disuruh masuk di kelas satu, tetapi karena Covid-19, sekali saja dalam seminggu masuk mengajar," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Penyandang Disabilitas Aston Sianturi, Guru Honorer yang Merangkak Saat Terima SK CPNS

Ditanya keinginan untuk mengajar kembali, Hervina sempat terdiam beberapa detik. Nada suaranya bergetar.

"Jika masih diberikan kesempatan mengajar kembali, saya masih siap. Tetapi, kalau sudah tidak diterima, tidak apa-apa juga," tuturnya.

"Harapan saya adik-adik di Desa Sadar bisa memiliki kehidupan yang lebih baik ke depannya," harapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor : Dony Aprian), tribun-timur.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com