Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lab Kabupaten Lebak Dilarang Periksa Sampel Swab PCR Mandiri, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/02/2021, 06:21 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Lebak dilarang melakukan testing swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan, Lebak dilarang melakukan tes mandiri lantaran belum mendapatkan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Lebak sebelumnya menginduk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pengecekan sampel swab secara mandiri.

Namun, dilarang oleh Dinkes Provinsi, karena pemeriksaan dilakukan di Gedung Labkesda.

"Provinsi menganggap bahwa karena dilakukan non-mobile BNPB, jadi harus melalui izin Labkesda (Banten), sementara kita beranggapan semua dari naungan BNPB, dari suplai VTM hingga laporan kita menginduk ke BNPB," kata Firman dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kesaksian Aneh Sopir yang Tersesat di Hutan, Jalan Bagus dan Ada Lampu

Dengan demikian, sampel swab dari Lebak harus dikirim ke Labkesda Provinsi Banten, yang mana hasilnya diketahui paling cepat dalam satu minggu.

Padahal, menurut Firman, di situasi pandemi seperti ini, butuh kecepatan dalam proses pemeriksaan.

Melalui pemeriksaan mandiri, Lebak mampu memeriksa hingga 200 sampel per hari.

Apalagi, saat ini Lebak menjadi wilayah dengan kasus aktif Covid-19 tertinggi di Provinsi Banten, bahkan melampaui wilayah Tangerang Raya.

Data pada Senin ini, jumlah kasus aktif di Kabupaten Lebak mencapai 731 pasien.

"Karena pemeriksaan ditutup dulu, hasil keluar jadinya lama. Ini saja sampel dikirim sejak Selasa, sampai sekarang belum ada hasil karena dikirim ke Provinsi," kata dia.

Baca juga: BPS: Warga Miskin di Banten Belanjakan Uangnya untuk Rokok dan Kopi

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengurus izin Labkesda, supaya bisa digunakan lagi untuk pemeriksaan sampel swab.

Upaya dilakukan dengan memindahkan lokasi pemeriksaan ke Gedung Labkesda Lebak yang baru.

"Untuk operasional belum mendapat rekomendasi izin, dari hasil visit memang ada beberapa hal belum memenuhi syarat. Tapi fasilitas dan SDM sudah lengkap, kita berharap karena ini kondisi darurat, sesegera mungkin kita penuhi syaratnya supaya segera beroperasi," kata Triatno.

Jika rekomendasi untuk operasional sudah keluar, Lebak bisa meningkatkan jumlah pemeriksaan dari yang sebelumnya 200 menjadi 300 hingga 400 dalam satu hari.

"Sekarang kita enggak bisa periksa karena enggak boleh. Kita kirim ke provinsi, kapasitasnya hanya 200 saja dan hasilnya lebih lama," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Labkesda Lebak belum diizinkan melakukan pemeriksaan PCR mandiri lantaran belum memenuhi sejumlah syarat.

Beberapa di antaranya mengenai keamanan hingga lingkungan masyarakat sekitar.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk menjaga kualitas dan validitas hasil pemeriksaan.

"Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, kami akan segera menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Balitbangkes Kemenkes Jakarta untuk dikeluarkan izin operasional," kata Ati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com