KOMPAS.com - Hervina (34), seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa dipecat dari tempatnya mengajarnya.
Ia dipecat karena menggunggah gajinya Rp 700.000 ke media sosial.
Ironisnya, pemecatan terhadap Hervina disampaikan melalui pesan singkat.
Atas pemberhentiannya, Hervina pun mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone.
Sementara itu, sebuah mobil Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO, yang berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Mobil tersebut tertahan karena memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan. Mobil itu membawa
Akibat kejadian itu, pemilik mobil itu harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Gegara posting gaji Rp 700.00 di media sosial, Hervina (34), guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa dipecat dari tempatnya mengajar.
Pemecatan itu disampaikan melalui pesan singkat yang dikirimkan Jumarang, suami dari Hamsinah, Kepala SD Negeri 169 Sadar.
"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.
Hervina mengaku tidak ada maksud apa pun saat mem-posting gajinya ke media sosial. Hal itu ia lakukan karena senang usai menerima gaji.
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Terkait dengan itu, Hamsinah pun angkat bicara.
Kata Hamsinah, pemecatan terhadap Hervina tidak ada hubungannya dengan postingannya di media sosial.
Saat ini, sambungnya, tenaga pengajar di sekolah sudah banyak.
"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," kata Hamsinah.
Baca juga: Guru Honorer Ini Dipecat gara-gara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.