Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Acungkan Sabit ke Petugas Patroli PPKM, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2021, 19:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gianyar, Bali, bernama I Made Netra (41) alias Kaprot mengancam petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menggunakan senjata tajam.

Tak hanya itu, ia juga merusak mobil petugas patroli Toyota Hilux dengan nomor polisi DK 9644 LA.

Peristiwa itu terjadi di Pinggir Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (13/2/2021) malam.

Baca juga: Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, kejadian berawal saat I Wayan Balik bersama tiga teman pecalang, yakni I Made Dita, I Wayan Weta, dan I Wayan Kartika, melaksanakan patroli dalam rangka PPKM. Mereka mengendarai mobil patroli Toyota Hilux.

Saat melakukan patroli, petugas bertemu dengan pelaku di depan sebuah vila. Pelaku saat itu memarkir motornya melintang di tengah jalan.

Melihat itu, petugas kemudian turun dan meminta pelaku untuk pulang dan memidahkan sepeda motornya.

Baca juga: Pria Ini Acungkan Sabit ke Petugas Patroli PPKM, Ini Penyebabnya

Pelaku, sambungnya, kemudian mengambil sepeda motornya dan pergi ke vila tempatnya bekerja.

Namun, tiba-tiba ia datang ke mobil petugas patroli sambil mengacungkan-acungkan sebilah sabit sambil berteriak 'Care nak ci gen nawang masalah Covid', (kayak kamu saja yang paling tahu masalah Covid).

Petugas yang merasa terancam langsung kabur. Saat kejadian, pelaku juga sempat mengayunkan sabitnya ke arah kepala saksi I Wayan Balik, tapi bisa dihindari.

"Saat itu, yang bersangkutan berusaha mengejar saksi, namun tidak berhasil," kata Sudyatmaja, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam Selama 3 Jam, Sopir Sadar Saat Ban Bocor

Setelah itu, pelaku langsung kembali ke tempat memarkir mobil pecalang dan merusak lampu sen belakang sebelah kiri.

Pelaku ditangkap

Usai kejadian itu, petugas patroli PPKM kemudian melapor ke Polsek Ubud.

Baca juga: Masuk Tol Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda, Begini Kronologinya

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku di sebuah vila di Jalan Cempaka, Banjar, Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Rombongan Keluarga yang Tertahan di Tol dan Didenda karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil Sudah Bisa Keluar

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan satu buah sabit yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam petugas PPKM, dan pecahan kaca lampu sen belakang sebelah kiri mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DK 9644 LA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Ancaman maksimalnya 12 tahun pidana.

Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam

 

(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com