Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku di sebuah vila di Jalan Cempaka, Banjar, Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan satu buah sabit yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam petugas PPKM, dan pecahan kaca lampu sen belakang sebelah kiri mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DK 9644 LA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Ancaman maksimalnya 12 tahun pidana.
Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam
(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.