KOMPAS.com - Hervina, seorang guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, tak menyangka akan dipecat karena karena memposting gajinya sebesar Rp 700.000 di media sosial.
Kisah tersebut bermula saat gaji rapelan selama 4 bulan miliknya cair. Hervina mengakui dirinya tak bisa menyembunyikan rasa gembira setelah
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata guru yang mengajar di SD Negeri 169 Sadar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Tersesat 3 Jam di Hutan Gunung Putri, Sopir Avanza Mengaku Melihat Jurang, Tersadar Saat Ban Bocor
Beberapa jam kemudian, Hervina terkejut ketika menerima pesan singkat dari Jumarrang, suami ibu kepala sekolah. Pesan singkat itu berisi pemecatan dirinya.
"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," cerita Hervina.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 169 Sadar, Hamsinah, menjelaskan, pemecatan Hervina bukan karena postingan gaji di media sosial.
Namun, menurut Hamsinah, di sekolahnya sudah banyak tenaga pengajar.
"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," ucap Hamsinah.
Sementara itu, Kepala Desa Sadar Andi Sudi Alam menjelaskan, dirinya tak sepakat dengan Hamsinah.
Baca juga: 4 Fakta Banjir dan Longsor di Nganjuk, 4 Korban Hilang Diduga Masih Anak-anak