Merespons hal tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Ilham Malik mengatakan, ada cara lain bisa dilakukan petugas selain memberikan denda.
Misalnya dengan mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui asal gerbang masuk kendaraan itu.
"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham
Ilham menilai ketidaktahuan masyarakat tidak sepenuhnya kesalahan mereka.
Lebih-lebih saat itu disebut, tidak ada petugas yang berada di pintu tol itu.
"Apalagi hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," katanya.
Ilham mengatakan, ada kelemahan persiapan pengelola karena tanpa didukung teknologi memadai.
Akibatnya, pengguna jalan tol yang terimbas.
"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," kata Ilham.
"Karena itu, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan," lanjut dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.