KOMPAS.com- Rombongan keluarga sempat tertahan di pintu keluar tol Sidomulyo, Lampung Selatan dan diminta membayar denda Rp 566.000.
Salah satu pengguna kendaraan itu dianggap melakukan kesalahan karena tidak diketahui asal masuk mereka.
Hal itu diduga karena rombongan keluarga itu menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Terkait kejadian itu, pengelola jalan tol meminta maaf dan mengakui terjadi kesalahan sistem.
Baca juga: Gerbang Masuk Tak Terdeteksi, Pengguna Tol Didenda Rp 566.000, Pengamat: Seharusnya Cek CCTV
Rombongan menggunakan dua mobil, salah satunya dikemudikan kakak Yanto.
Mereka masuk dari pintu tol di kawasan industri Lematang.
Saat di pintu tol, mobil yang dikemudikan Yanto bisa masuk dengan normal.
Sementara mobil kakaknya tidak bisa masuk karena kehabisan saldo e-toll.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Baca juga: Satu Keluarga Tertahan di Gerbang Tol, Pengelola Akui Ada Kesalahan Sistem