Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek PETI di Ketapang Kalbar, Polisi Tangkap 6 Orang dan Amankan Puluhan Gram Emas

Kompas.com - 15/02/2021, 18:33 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak enam orang ditangkap, puluhan gram emas serta peralatan tambang diamankan.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penindakan kegiatan jajaran kepolisian.

"Pada Januari dan Februari 2021, jajaran Polres Ketapang melakukan kegiatan penindakan PETI di dua lokasi, yakni di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Hulu Sungai," kata Wuryantono dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

Wuryantono menjelaskan, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, penggerebekan dilaksanakan tanggal 6 Januari, dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Primas.

Lokasi tambang di KM 26 Jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Sungai Besar.

Sesampainya di lokasi, lanjut Wuryantono, tim tidak menemukan aktivitas tambang.

Meski demikian, tim menemukan beberapa peralatan tambang yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal yang kemudian dijadikan barang bukti.

"Temuan tim di lokasi yaitu tiga unit eksavator, dua potongan drum, dua potongan karpet, satu gulung selang dan tiga buah dulang. Untuk eksavator telah disita, namun sementara dititipkan gudang desa setempat,” terang Wuryantono.

Untuk mengetahui cukong atau pemodal tambang emas ilegal itu, penyidik dari Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, RO yang merupakan warga Desa Sungai Besar ini dtangkap tanpa perlawanan,” jelas Wuryantono.  

Kemudian, penggerebekan di Kecamatan Hulu Sungai, lokasi tambang di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap dipimpin Polsek Sandai Iptu Athar Hidayat.

Baca juga: Kantor Perkebunan Sawit PT Arrtu Plantation di Ketapang Kalbar Diduga Dibakar Massa

Di lokasi tersebut, ditangkap sejumlah warga pekerja tambang, masing-masing berinisial JM, AR, AL, RA dan KP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial RA merupakan penanggung jawab aktivitas tambang emas di lokasi Sayan," tutur dia.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lempengan emas dengan berat sekitar 48,68 gram, empat lempengan perak 5,6 gram, satu unit kompresor, satu penyedot air dan satu jeriken larutan air perak.

Kemudian, satu unit blower, satu saringan, satu pembakar, satu karung bahan karbon, satu karung pecahan mangkok, satu kantong palstik kapur, satu tabung angin, dua kaleng air laurtan raksa, satu buah mangkok karban serta satu buah timbangan digital.

Wuryantono menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Sebagai upaya meminimalisir tambang ilegal, kepolisian terus melakukan imbauan. Jika masih ditemukan, maka ditindak sesuai aturan yang berlaku," tutup Wuryantono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com