KARAWANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional hingga 22 Februari 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep. 111-Huk/2021.
"PSBB proposional diperpanjang sejak 9 Februari hingga 22 Februari 20219," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang Asep Aang Rahmatullah dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/2/2021).
PSBB tersebut, kata Aang, dilakukan secara mikro yang dipantau secara harian.
Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di Karawang diminta mematuhi pelaksanaan PSBB proposional sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sudah Seminggu Jalan di Karawang Ini Ambles Sedalam 6 Meter
"Masyarakat juga harus konsisten menerapkan protokol kesehatan," ujar Aang.
Aang menyebut Karawang telah masuk zona oranye. Ia pun berharap kabupaten berjuluk lumbung padi tak lagi masuk zona merah.
"Alhamdulillah kemaren dah (zona) oranye. (Minggu) sekarang belum keluar," ujar Aang.
Baca juga: Banjir di Karawang Meluas ke 30 Kecamatan, 3.396 Orang Mengungsi, 1 Meninggal
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan