Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Bantuan Polisi Kejar Buronan Interpol yang Kabur, Imigrasi: Kami Perkirakan Masih di Bali

Kompas.com - 15/02/2021, 17:39 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Andrew ditangkap dalam kasus narkoba dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Setelah masa penjara berakhir, Andrew diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dideportasi dan diserahkan ke Interpol.

Kemudian, ia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar karena keterbatasan ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.

Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

Saat proses administrasi untuk diserahkan kepada Interpol, Andrew dikunjungi teman perempuannya. Setelah dijenguk, Andrew hendak diperiksa petugas.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com