Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Surat Rapid Test Antigen Palsu Belasan Praja IPDN

Kompas.com - 15/02/2021, 16:30 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen palsu yang dibawa 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kanit Kriminal Umum Ipda I Made Deva Dwi Wiguna mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Kita masih kurang beberapa keterangan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara dan dokter yang merasa ditirukan tanda tangannya," kata Kanit Kriminal Umum Polres Palu Ipda I Made Deva Dwi Wiguna, Senin (15/2/2021).

Baca juga: 18 Praja IPDN yang Bawa Surat Rapid Antigen Palsu Diserahkan ke Polisi

Dia menambahkan, sejauh ini polisi baru memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinsial S dan sejumlah praja untuk dimintai keterangan.

Deva menceritakan, kronologi kejadian berawal saat belasan Praja IPDN akan berangkat dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta.

Mereka terkendala dengan adanya syarat wajib bagi calon penumpang pesawat mengantongi surat rapid test antigen.

Saat itu, salah satu laboratorium Maxima menawarkan dengan tarif Rp 275.000 per orang.

Karena dianggap mahal, salah seorang praja mengatakan jika ayahnya kenal dengan salah satu petugas kesehatan dan bisa membantu membuatkan surat hasil rapid test antigen dengan harga hanya Rp 200.000.

Baca juga: 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik

Namun, saat divalidasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu ternyata surat hasil rapid test antigen itu diduga palsu.

"Saat ini ke 18 praja tersebut sudah berangkat semua ke Jakarta tanggal 12 Februari kemarin," kata I Made Deva.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) yang hendak terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta dibatalkan perjalanannya.

Mereka dilarang terbang setelah surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen diduga palsu.

"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Menurut Ubaedillah, belasan Praja IPDN itu seharusnya terbang ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air bernomor penerbangan ID-7585.

Namun, karena surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dibawa mencurigakan, belasan orang itu dibawa ke pos polisi.

Selanjutnya, 18 orang itu digiring ke Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu dr Lisda mengatakan, surat yang dibawa 18 Praja IPDN itu tidak lolos proses validasi.

Pasalnya, Klinik Agung Palu yang suratnya dibawa menyatakan tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk 18 orang itu.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com