KOMPAS.com - Rombongan keluarga yang sempat tertahan di pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, karena pakai satu kartu untuk dua kendaraan sudah bisa keluar.
Mereka diperbolehkan keluar setelah membayar denda sebesar Rp 566.000 oleh pengelola jalan tol. Denda itu merupakan perhitungan dau kali tarif jarak jauh.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, setelah sempat tertahan di pintu tol selama 1,5 jam keluarganya bisa keluar setelah membayar denda tersebut.
"Sekarang kami sudah lepas dari tol," kata Yanto yang dihubungi Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil
Kata Yanto, keluarganya bisa keluar dari tol setelah dibantu rekan-rekan wartawan.
Sebelumnya, kata Yanto, saat diberitahu besaran denda yang harus dibayar, mereka kebingungan karena tidak membawa uang lebih.
Mereka sempat meminta kebijakan kepada pengelola jalan tol. Namun, tetap diminta untuk membayar denda tersebut.
"Ya tetap harus bayar, bingung kami. Alhamdulillah, dibantu sama kawan-kawan wartawan," ujarnya.
Agus Abing jurnalis TVRI Lampung membenarkan sejumlah wartawan mengumpulkan uang untuk membantu keluarga Yanto membayar denda yang dibebankan kepada mereka.
Baca juga: Satu Keluarga Tertahan di Pintu Tol Lampung karena Tak Bisa Bayar Denda Rp 566.000
Kata Agus, awalnya hingga satu jam uang baru terkumpul Rp 325.000.
Namun, akhirnya jumlah tersebut bisa terkumpul dan langsung ditransfer ke keluarga Yanto untuk membayar denda itu.
"Setelah terkumpul Rp 566.000, langsung kami transfer. Alhamdulillah, mereka sudah keluar dari tol dan sedang di tempat pengobatan," kata Agus.
Baca juga: Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam Selama 3 Jam, Sopir Sadar Saat Ban Bocor
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
Kata Hanung, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.
Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan.
"Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung saat dihubungi, Minggu.
Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam
Masih dikatakan Hanung, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.
Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," ujarnya.
Baca juga: Ibu di Cianjur Melahirkan Setelah Merasakan Hamil 1 Jam, Begini Ceritanya
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.