Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
Kata Hanung, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.
Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan.
"Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung saat dihubungi, Minggu.
Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam
Masih dikatakan Hanung, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.
Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," ujarnya.
Baca juga: Ibu di Cianjur Melahirkan Setelah Merasakan Hamil 1 Jam, Begini Ceritanya
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.