Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Keluarga yang Tertahan di Tol dan Didenda karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil Sudah Bisa Keluar

Kompas.com - 15/02/2021, 16:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

Kata Hanung, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.

Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan.

"Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung saat dihubungi, Minggu.

Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam

Masih dikatakan Hanung, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.

Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," ujarnya.

Baca juga: Ibu di Cianjur Melahirkan Setelah Merasakan Hamil 1 Jam, Begini Ceritanya

 

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com