TUBAN, KOMPAS.com - Pemilik warung kopi di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang sempat melawan petugas penegak hukum disiplin protokol kesehatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial NOAA alias Tatak itu terbukti melawan aparat penegak hukum saat operasi terpadu penegakan disiplin protokol kesehatan.
Saat itu, petugas itu menerapkan Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 376/351/414.012/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka terbukti melawan dan mengancam petugas yang menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Tersangka juga secara sengaja mengadang petugas penegak hukum menggunakan mobil pikap agar tak merazia pengunjung warung kopi miliknya.
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000
"Alasannya, tersangka tidak terima para pengunjung warungnya dirazia," kata AKBP Ruruh Wicaksono, kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Proses penyidikan kasus melawan petugas penegak hukum ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/26/1/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban, pada 31 Januari 2021.
Sebanyak 10 saksi telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tuban terkait kasus tersebut.
“Satu unit kendaraan pikap Grand Max warna putih beserta kunci dan STNK diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
"Karena ancamannya kurang dari lima tahun, jadi tersangka tidak kami tahan, hanya wajib lapor," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.