GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Camat Duduksampeyan, Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Senin (15/2/2021), pihak Kejari Gresik sudah sempat melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Rabu (10/2/2021) lalu.
Namun, Suropadi tidak menghadiri surat pemanggilan tersebut.
"Minggu lalu, yang bersangkutan dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian yang bersangkutan hadir di Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, kepada awak media di Gedung Kejari Gresik, Senin.
Baca juga: Balita Gizi Buruk Korban Penganiayaan Sadis oleh Ayah, Begini Kondisinya Sekarang
Suropadi yang didampingi kuasa hukum, sempat diperiksa oleh petugas sekitar empat jam di ruang pemeriksaan.
Ia kemudian keluar dengan wajah tertunduk dan sudah mengenakan rompi warna oranye.
Dengan kawalan petugas, Suropadi kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik.
"Kerugian yang muncul, kurang lebih sekitar Rp 1.041.000.000. Dugaannya adalah, penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019," ujar dia.
Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid
Atas perbuatan yang dilakukan, Suropadi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Camat Duduksampeyan, disangkakan oleh pihak kejaksaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tadi pemeriksaan seputar terkait mengulangi pertanyaan yang lalu," kata Dimaz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.