Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Duduksampeyan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 15/02/2021, 15:41 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Camat Duduksampeyan, Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Senin (15/2/2021), pihak Kejari Gresik sudah sempat melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Namun, Suropadi tidak menghadiri surat pemanggilan tersebut.

"Minggu lalu, yang bersangkutan dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian yang bersangkutan hadir di Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, kepada awak media di Gedung Kejari Gresik, Senin.

Baca juga: Balita Gizi Buruk Korban Penganiayaan Sadis oleh Ayah, Begini Kondisinya Sekarang

Suropadi yang didampingi kuasa hukum, sempat diperiksa oleh petugas sekitar empat jam di ruang pemeriksaan.

Ia kemudian keluar dengan wajah tertunduk dan sudah mengenakan rompi warna oranye.

Dengan kawalan petugas, Suropadi kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik.

"Kerugian yang muncul, kurang lebih sekitar Rp 1.041.000.000. Dugaannya adalah, penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019," ujar dia.

Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid

Atas perbuatan yang dilakukan, Suropadi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Camat Duduksampeyan, disangkakan oleh pihak kejaksaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tadi pemeriksaan seputar terkait mengulangi pertanyaan yang lalu," kata Dimaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com