Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerbang Masuk Tak Terdeteksi, Pengguna Tol Didenda Rp 566.000, Pengamat: Seharusnya Cek CCTV

Kompas.com - 15/02/2021, 15:29 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Rombongan keluarga terpaksa harus membayar denda Rp 566.000 saat berada di tol Sidomulyo, Lampung Selatan.

Menurut pengelola tol, denda itu disebabkan karena asal gerbang masuk kendaraan tersebut tidak terdeteksi.

Hal itu disinyalir terjadi lantaran pengguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan saat masuk ke dalam tol Sidomulyo.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," tutur Kepala Cabang Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito.

Baca juga: Pengakuan Keluarga yang Didenda Rp 566.000 di Tol gara-gara Kartu: Enggak Ada Petugas

Pengamat minta cek CCTV untuk ketahui asal gerbang

Ilustrasi CCTV.SHUTTERSTOCK Ilustrasi CCTV.
Merespons hal tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Ilham Malik mengatakan, ada cara lain bisa dilakukan petugas selain memberikan denda.

Misalnya dengan mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui asal gerbang masuk kendaraan itu.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham

Ilham menilai ketidaktahuan masyarakat bukan sepenuhnya kesalahan mereka.

Lebih-lebih saat itu disebut, tidak ada petugas yang berada di pintu tol itu.

"Apalagi hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya

 

ilustrasi sopiriStockphoto/forrest9 ilustrasi sopir
Awal mula kasus terjadi

Rombongan keluarga di Lampung harus didenda Rp 566.000 saat hendak keluar di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021).

Denda diberikan karena kendaraan Suzuki Futura BE 1802 BO yang mereka tumpangi tidak terdeteksi asal pintu masuknya.

Mereka juga sempat tertahan di pintu tol karena masalah tersebut.

Yanto, salah satu anggota keluarga mengatakan saat itu mereka hendak mengantar anggota keluarga berobat.

Rombongan menggunakan dua mobil, salah satunya ialah Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya.

Mereka masuk dari pintu tol di kawasan industri Lematang.

Baca juga: Pengakuan Sumani, Niat Mencuri Harta Anom Subekti Muncul Saat Bangun Tidur di Rumah Korban

Tempelkan satu kartu untuk dua kendaraan

Ilustrasi jalan tol.Dok. Kementerian PUPR. Ilustrasi jalan tol.
Saat di pintu tol, mobil yang dikemudikan Yanto bisa masuk dengan normal.

Sementara mobil kakaknya tidak bisa masuk karena saldo kartu tidak mencukupi.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.

Yanto mengatakan saat itu tidak ada petugas yang membantu sehingga dirinya berinisiatif menempelkan e-toll miliknya agar rombongan kakaknya bisa masuk.

"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.

Baca juga: Pengakuan Keluarga yang Didenda Rp 566.000 di Tol gara-gara Kartu: Enggak Ada Petugas

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Didenda Rp 566.000

Di pintu keluar, Yanto kembali melakukan cara yang sama.

Dia keluar lebih dulu, kemudian turun dari mobil dan hendak menempelkan e-toll agar kakaknya bisa keluar.

Namun saat itu dia dicegah oleh petugas karena satu mobil harus menggunakan satu e-toll.

Tak hanya itu, keluarga itu mendapatkan denda Rp 566.000 dari perhitungan dua kali tarif jarak terjauh karena dianggap tak bisa menunjukkan lokasi asal masuk.

"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto keheranan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta, Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com