Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Bupati Jember Terpilih Berpotensi Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/02/2021, 14:38 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pelantikan bupati Jember terpilih, Hendy Siswanto-KH M Balya Firjaun Barlaman berpotensi tertunda.

Sebab, ada tiga kabupaten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Kabiro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur terkait jadwal pelantikan tersebut.

Hasilnya, kemungkinan pelantikan bupati Jember terpilih ditunda.

Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid

Menurut dia, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya dan Banyuwangi mengajukan gugatan ke MK.

Putusan sela dari MK direncanakan dilakukan pada besok Selasa (16/2/2021). Sementara, Mendagri ingin pelantikan bupati hasil Pilkada 2020 dilakukan secara serentak.

“Maka pelantikan bupati terpilih akan ditunda karena menunggu hasil putusan sela MK,” kata dia kepada Kompas.com, via telepon, Senin (15/2/2021).

Dia menambahkan, bila gugatan dari tiga daerah tersebut tidak bisa dilanjutkan, maka akan ada pelantikan serentak.

Sebaliknya, bila putusan dari MK perkara itu tetap dilanjutkan, maka pelantikan ditunda.

Selanjutnya, Gubernur Jawa timur akan mengeluarkan SK Plh Bupati per tanggal 18 Februari 2021.

“Yang secara otomatis akan dijabat oleh Sekda Jember,” tutur dia.

Sementara itu, Bupati Jember terpilih Hendy Siswanto mengaku masih belum menerima undangan pelantikan.

Baca juga: Balita Gizi Buruk Korban Penganiayaan Sadis oleh Ayah, Begini Kondisinya Sekarang

"Belum dapat kabar, kami menunggu saja,” kata dia.

Sambil berlalu, Hendy mempersiapkan diri untuk bekerja ketika dirinya sudah menerima SK. Seperti pembahasan APBD, mempersiapkan personel dan lainnya.

“Kami kan tahu persoalan di Jember ini seperti apa,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com