JEMBER, KOMPAS.com – Pelantikan bupati Jember terpilih, Hendy Siswanto-KH M Balya Firjaun Barlaman berpotensi tertunda.
Sebab, ada tiga kabupaten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Kabiro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur terkait jadwal pelantikan tersebut.
Hasilnya, kemungkinan pelantikan bupati Jember terpilih ditunda.
Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid
Menurut dia, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya dan Banyuwangi mengajukan gugatan ke MK.
Putusan sela dari MK direncanakan dilakukan pada besok Selasa (16/2/2021). Sementara, Mendagri ingin pelantikan bupati hasil Pilkada 2020 dilakukan secara serentak.
“Maka pelantikan bupati terpilih akan ditunda karena menunggu hasil putusan sela MK,” kata dia kepada Kompas.com, via telepon, Senin (15/2/2021).
Dia menambahkan, bila gugatan dari tiga daerah tersebut tidak bisa dilanjutkan, maka akan ada pelantikan serentak.
Sebaliknya, bila putusan dari MK perkara itu tetap dilanjutkan, maka pelantikan ditunda.