Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Gizi Buruk Korban Penganiayaan Sadis oleh Ayah, Begini Kondisinya Sekarang

Kompas.com - 15/02/2021, 14:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Wajah mungil DDS, terlihat murung saat duduk di pangkuan sang ibu Erni Lakusaba (42), Minggu (14/2/2021).

Tangan sebelah kanan menggaruk pelan tumitnya yang digigit nyamuk. Sesekali dia menatap ke wajah ibunya sembari tersenyum.

Bocah berusia tiga tahun ini belum bisa berjalan layaknya anak seusianya, akibat tulangnya yang dulunya patah belum sepenuhnya pulih.

DDS adalah balita asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 12 Juli 2019 lalu saat masih berusia dua tahun, DDS menjadi korban penganiayaan sadis ayah kandungnya Abraham Sabneno.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Ayah yang Aniaya Anak Gizi Buruk Ancam Polisi

Ia pernah ditendang oleh pelaku. Kedua tangan dan kakinya juga pernah dipukul menggunakan parang bagian atas hingga patah.

Mulut dan wajah DDS juga disulut api rokok.

Usai mengalami penyiksaan, bocah nahas itu langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan sang ayah melarikan diri ke hutan.

Saat DDS dianiaya, ibunya tidak berada di rumah karena menjual sayur di pasar.

Ibunya kaget, saat diberitahu oleh anak-anaknya yang lain, kalau DDS disiksa ayahnya.

Erni sempat menanyakan ke suaminya Abraham alasan anaknya dianiaya. Bukannya mendapat penjelasan, Erni malah dikejar pakai kayu dan parang.

Erni pun lari menuju Polsek Kupang Barat dan melaporkan kejadian itu.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Abraham yang bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

DDS menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum WZ Johannes Kupang, akibat menderita luka di bagian wajah dan tukang kaki yang patah. Hasil pemeriksaan medis, DDS juga menderita gizi buruk.

Sementara itu, sang ayah Abraham, akhirnya menjalani proses hukum.

Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Abraham akhirnya divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang. Saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tanahan Negara Kupang.

Bagaimana nasib DDS kini? Kompas.com berkesempatan menyambangi rumahnya yang berada dekat air terjun Oenesu Kupang.

DDS adalah anak bungsu dari delapan bersaudara pasangan suami istri Abraham Sabneno-Erni Lakusaba.

Rumah sederhana tempat mereka berteduh pun, dipinjamkan warga setempat.

Bangunan berdinding bambu itu telah berlubang, begitu juga jendela, pintu dan atap seng yang mulai bocor karena termakan usia.

Baca juga: Ayah Penganiaya Balita Gizi Buruk Sering Konsumsi Susu Bantuan untuk Anaknya

Rumah itu berdiri di antara semak dan rimbunnya pepohonan hijau menjulang, tak jauh lokasi wisata air terjun Oenesu.

Rumah mereka jauh dari permukiman warga setempat.

DDS belum bisa berjalan karena kedua tulang kakinya masih cedera. Dia terpaksa hanya bisa merangkak.

Karena iba dengan kondisi anaknya, Erni juga sempat meminta bantuan kepada anak sulungnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Kupang untuk membantu membelikan kursi bayi.

"Tapi, karena anak saya belum ada uang, jadi belum bisa beli kursi bayi untuk anak saya," kata Erni.

Erni mengaku, sempat ingin bekerja menjual sayur untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, tapi dilarang oleh kedua anaknya yang nomor satu Mirna (22) dan nomor dua Ismail (16).

Kedua anaknya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh harian di sawah, membantu semua keperluan hidup mereka, meski dengan keuangan yang pas-pasan.

Erni mengaku, pernah mendapat bantuan beras, telur, minyak goreng dan susu dari Dinas Sosial Kabupaten Kupang, tetapi dari Desember 2020 lalu.

Sedangkan bantuan untuk warga yang terdampak corona, Erni dan anak-anaknya belum juga dapat.

Walau tak mendapatkan bantuan, Erni tetap yakin mereka bisa tetap menjalani hidup dengan baik.

"Meski saya tidak dapat bantuan, tapi saya yakin Tuhan tidak tutup mata dengan kondisi kami. Pasti saja ada berkat untuk kami," kata Erni.

Baca juga: Fakta Baru Ayah Penganiaya Balita Penderita Gizi Buruk, Ikat dan Kurung Anak di Kandang Kambing hingga Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Abraham Sabneno alias Bram (45), pelaku penganiaya putrinya, DDS (2), yang menderita gizi buruk, ditangkap aparat Polres Kupang dan Polda NTT pada Kamis (18/7/2019) silam.

Kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Kupang Barat, Jumat (19/7/2019), Bram mengaku ia mendengar kabar dari anaknya bahwa dirinya dicari polisi, sehingga selalu menghindar.

Bram pun kesal sehingga menuliskan kata-kata ancaman kepada polisi di sebuah papan dan ditempatkan di depan rumahnya.

Usai menulis ancaman itu, Bram kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya.

Selain mengancam polisi, Bram mengaku menyulutkan api rokok ke mulut, wajah dan dahi anaknya. Bram kesal karena anaknya kerap menangis dan rewel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com