Setelah itu pelaku lalu mendorong korban ke dalam lubang galian itu hingga terluka dan tewas.
"Harapannya setelah didorong nanti akan keluar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar Hendri.
Baca juga: Detik-detik Mobil Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Perjalanan Tengah Malam
Mengetahui korban telah tewas, oleh pelaku lalu jenazahnya dikubur di lokasi kejadian dengan posisi terbalik lalu pergi.
Tiga hari kemudian, pelaku yang masih mempercayai soal harta karun itu lalu kembali datang ke lokasi kejadian. Hanya saja, harta karun yang dimaksud tidak keluar seperti yang diharapkan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Malang Bunuh dan Kubur Ibu Kandung Dengan Posisi Jasad Terbalik, Pelaku Awalnya Temui Dukun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.