Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Keluarga yang Didenda Rp 566.000 di Tol gara-gara Kartu: Enggak Ada Petugas

Kompas.com - 15/02/2021, 14:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang warga, Yanto merasa kebingungan lantaran rombongan keluarganya mendapatkan denda sebesar Rp 566.000 saat berada di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.

Yanto bahkan tak menduga, keluarganya dianggap melakukan kesalahan gara-gara menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil.

Hal itu terjadi saat mobil yang dimudikan kakaknya harus tertahan saat masuk pintu tol lantaran kartu kehabisan saldo.

Ia pun terpaksa menempelkan kartunya agar mobil sang kakak bisa kembali melaju.

Namun, ternyata yang dilakukan Yanto dianggap sebagai kesalahan hingga akhirnya mereka mendapatkan denda.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya


Tak ada petugas

Yanto juga menyayangkan mengapa tak ada satu pun petugas yang berjaga di pintu tol.

Padahal ketika itu dirinya membutuhkan bantuan.

"Enggak ada orang (petugas), makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.

Mobil Yanto tak mengalami masalah saat melewati pintu tol, tetapi mobil kakaknya, Suzuki Fitura BE 1802 BO tidak bisa masuk karena saldo kartu tak mencukupi.

 

Sehingga di tengah kebingungannya, Yanto memutuskan menempelkan kartu e-toll nya.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.

Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

 

Ilustrasi jalan tol.Dok. Kementerian PUPR. Ilustrasi jalan tol.
Ternyata asal masuk tak terdeteksi

Masalah kemudian muncul ketika dua mobil berisi rombongan keluarga itu tiba di pintu keluar tol.

Yanto kembali mencoba menempelkan kartu e-tollnya ketika kendaraan yang dikemudikan sang kakak hendak keluar.

Tetapi, belum sempat menempelkan kartu, petugas di pintu keluar melarangnya.

"Alasannya enggak bisa. Tapi kok kenapa di pintu tol Lematang bisa?" Yanto bertanya-tanya.

Tak hanya itu, asal gerbang masuk mobil yang dikemudikan kakak Yanto rupanya tak terdeteksi.

Akibatnya, mobil rombongan yang sedianya hendak mengantar keluarga berobat itu sempat tertahan di pintu tol.

Baca juga: Satu Keluarga Tertahan di Gerbang Tol karena Harus Bayar Denda, Ini Tanggapan Pengelola

Dikenai denda Rp 566.000

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Yanto dan rombongan keluarganya juga harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Besaran itu sesuai dengan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito menyebut denda itu lantaran asal gerbang masuk mereka tak terdeteksi.

Ia juga menegaskan, kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.

Baca juga: Pantau Tol Cikampek, Kakorlantas Sebut Arus Balik Libur Imlek Relatif Lancar

Ilustrasi menyetir mobil.SHUTTERSTOCK/BEAUTY STUDIO Ilustrasi menyetir mobil.

Tanggapan pengamat

Merespons hal tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali

"Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.

Dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

Ia juga meyayangkan tidak adanya petugas di lokasi.

"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," kata Ilham.

Tak hanya itu, pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu pun turut disorot olehnya.

Hal itu terkesan mengada-ada lantaran petugas bisa melakukan pengecekan.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com