Masalah kemudian muncul ketika dua mobil berisi rombongan keluarga itu tiba di pintu keluar tol.
Yanto kembali mencoba menempelkan kartu e-tollnya ketika kendaraan yang dikemudikan sang kakak hendak keluar.
Tetapi, belum sempat menempelkan kartu, petugas di pintu keluar melarangnya.
"Alasannya enggak bisa. Tapi kok kenapa di pintu tol Lematang bisa?" Yanto bertanya-tanya.
Tak hanya itu, asal gerbang masuk mobil yang dikemudikan kakak Yanto rupanya tak terdeteksi.
Akibatnya, mobil rombongan yang sedianya hendak mengantar keluarga berobat itu sempat tertahan di pintu tol.
Baca juga: Satu Keluarga Tertahan di Gerbang Tol karena Harus Bayar Denda, Ini Tanggapan Pengelola
Yanto dan rombongan keluarganya juga harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Besaran itu sesuai dengan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito menyebut denda itu lantaran asal gerbang masuk mereka tak terdeteksi.
Ia juga menegaskan, kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.
Baca juga: Pantau Tol Cikampek, Kakorlantas Sebut Arus Balik Libur Imlek Relatif Lancar