KOMPAS.com- Seorang warga, Yanto merasa kebingungan lantaran rombongan keluarganya mendapatkan denda sebesar Rp 566.000 saat berada di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Yanto bahkan tak menduga, keluarganya dianggap melakukan kesalahan gara-gara menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil.
Hal itu terjadi saat mobil yang dimudikan kakaknya harus tertahan saat masuk pintu tol lantaran kartu kehabisan saldo.
Ia pun terpaksa menempelkan kartunya agar mobil sang kakak bisa kembali melaju.
Namun, ternyata yang dilakukan Yanto dianggap sebagai kesalahan hingga akhirnya mereka mendapatkan denda.
Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya
Yanto juga menyayangkan mengapa tak ada satu pun petugas yang berjaga di pintu tol.
Padahal ketika itu dirinya membutuhkan bantuan.
"Enggak ada orang (petugas), makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.
Mobil Yanto tak mengalami masalah saat melewati pintu tol, tetapi mobil kakaknya, Suzuki Fitura BE 1802 BO tidak bisa masuk karena saldo kartu tak mencukupi.
Sehingga di tengah kebingungannya, Yanto memutuskan menempelkan kartu e-toll nya.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000