Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar 2 Kurir Sabu, Polisi Tabrak Innova Pelaku hingga Ringsek

Kompas.com - 15/02/2021, 14:06 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Satu unit mobi jenis Toyota Innova dengan pelat nomor BM 1964 BH ringsek setelah ditabrak polisi lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Mobil yang dikemudikan oleh Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29) itu diketahui membawa narkoba jenis sabu sebanyak setengah kilogram dari Provinsi Riau, menuju Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlintang Jaya mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (13/2/2021) kemarin.

Mulanya, polisi mengintai pengemudi mobil yang masuk ke kawasan Muba.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Ditangkap Saat Sedang Pesta Sabu di Indekos, Berawal dari Laporan Masyarakat

Petugas yang sudah mendapatkan informasi bahwa mobil itu membawa narkoba akhirnya berusaha menghentikan tersangka saat melintas di Kecamatan Babat Toman.

Namun, Taufik masih berupaya kabur dengan menambah kecepatan mobil sehingga polisi mengejarnya. 

Petugas yang tak ingin buruannya lolos akhirnya menabrak mobil pelaku hingga terhenti.

"Saat diperiksa, setengah kilogram sabu itu kami temukan di dalam dasboard mobil," kata Erlintang saat melakukan gelar perkara, Senin (15/2/2021).

Erlin menjelaskan, Taufik dan Desky sebelumnya diketahui membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram dari Riau menuju Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, satu kilogram sabu telah diselundupkan keduanya ke Kabupaten Empat Lawang.

"Sementara, sisanya setengah kilogram ini hendak diedarkan di Muba. Sekarang masih kita kembangkan jaringan tersangka," ujar Kapolres.

Diupah Rp 9 juta

Sementara itu, tersangka Desky mengaku, ia dan rekannya membawa sabu itu dari Riau menuju Sumatera Selatan untuk diedarkan ke dua kabupaten, yakni Muba dan Empat Lawang.

Desky mengaku mendapatkan upah Rp 9 juta untuk membawa sabu tersebut.

"Kami cuma mengantar, tidak kenal siapa yang menerima. Ini juga baru pertama," katanya.

Hal yang sama diutarakan Taufik. Ia mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk ikut mengantar sabu.

"Saya baru pertama kali jadi tidak begitu tahu, hanya minta diantarakan saja barangnya itu," ungkapnya.

Baca juga: Sungguh Memalukan, Kepala Desa dan Mantan Ditangkap Saat Isap Sabu

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 132 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 142 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com