Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyumas soal Pidana untuk Penolak Vaksin: Tindakan Persuasi Dahulu

Kompas.com - 15/02/2021, 13:29 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein, mendukung pemberian sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Siap melaksanakan instruksi pusat," kata Husein melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021).

Baca juga: WHO Tak Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi Manfaat Vaksinasi

Namun, kata Husein, pihaknya tidak akan serta merta memberikan sanksi, khususnya pidana bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

"Khusus tentang (sanksi) pidana kami akan lakukan tindakan persuasif yang intens lebih dahulu," ujar Husein.

Untuk tahap awal, kata Husein, pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Husein mengatakan, untuk melaksanakan Perpres tersebut tidak akan menerbitkan peraturan turunanannya.

"Kalau dilihat Perpres tersebut sudah cukup jelas, tidak perlu peraturan bupati (Perbup)," kata Husein.

Baca juga: UPDATE 14 Februari: 425.578 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto mengatakan, vaksinasi tahap pertama diberikan terhadap lebih dari 9.000 tenaga kesehatan.

Selanjutnya vaksinasi tahap kedua rencananya akan dilakukan akhir Februari ini dengan sasaran hampir 60.000 pelayaan publik.

Pelayan publik itu terdiri dari TNI, polisi, anggota DPRD, Satpol PP, perangkat atau kepala desa, pejabat negara, ASN, pegawai dengan perjanjian kerja, pegawai BUMN/BUMD, dan pelayanan publik lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com