KOMPAS.com - Lantaran memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, sebuah mobil berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kendaraan yang ditahan itu yakni Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.
Akibat kejadian itu, pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian mereka menggunakan dua mobil hendak mengantar kakaknya yang sakit stroke untuk berobat alternatif di Sidomulyo.
Kata Yanto, saat mereka masuk pintu tol di kawasan industri Lematang tidak ada petugas yang berjaga.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto saat dihubungi, Minggu Sore.
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000