Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Gunakan 1 Kartu untuk 2 Mobil Saat Masuk Tol, Pengemudi di Denda Rp 556.000

Kompas.com - 14/02/2021, 21:43 WIB
Setyo Puji

Editor

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya ia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh. Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.

Baca juga: Heboh Ibu Muda Melahirkan Setelah Merasakan Hamil 1 Jam, Ini Penjelasan Medisnya

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Denda tersebut diberikan karena sesuai ketentuan yang berlaku untuk satu kartu tidak bisa digunakan dua mobil.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com