MANADO, KOMPAS.com - IS, warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap polisi setelah menjadi buron selama empat tahun terakhir.
Tersangka IS ditangkap polisi karena kasus dugaan pembunuhan di lokasi tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada 2017.
Baca juga: Cerita Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri, Ditemukan Warga 5 Kilometer dari Jalan Utama
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka ditangkap tim gabungan, yakni Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Polres Minut, dan Resmob Polres Kotamobagu.
"Tersangka ditangkap di Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita," jelas Jules lewat pesan singkat, Minggu (14/2/2021).
Saat penangkapan, tersangka mencoba menyerang polisi dengan senjata tajam jenis badik.
"Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas, tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya.
Ia menyebutkan, tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Utang Rp 400.000 di Koperasi Lapas, 2 Napi Kabur Panjat Tembok Penjara
"Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap polisi," ucap Jules.
Kasus pembunuhan ini pada Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 24.00 Wita di kompleks tambang rakyat Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.