KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh PDL (7), yang jasadnya ditemukan terbungkus karung plastik di perkebunan milik warga di Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021) lalu.
Pelaku diketahui berinisial AL (47), yang merupakan tetangga korban, ia ditangkap di kediamannya pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara, korban PDL merupakan anak Kepala Desa Hiliorudua, Masarudin Laia (38).
Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban karena kesal dan dendam kepada ayahnya.
Sebab, pada pemilihan kepala desa (Pilkades) ayah korban menang, sementara kepala desa jagoannya yang tak lain keponakannya kalah.
"Pelaku mengaku dendam karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa," kata Arke, melalui sambungan telepon, Sabtu (13/2/2021).
Meski begitu, polisi masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan alasan korban.
Baca juga: Terduga Pembunuh Bocah Dalam Karung Terungkap, Pelaku Sempat Ikut Mencari Korban