Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pembunuh Bocah Dalam Karung Terungkap, Pelaku Sempat Ikut Mencari Korban

Kompas.com - 14/02/2021, 08:14 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal dan kecewa karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, kepala desa jagoannya kalah suara.

"Pelaku mengaku dendam karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa," jelas Arke.

Baca juga: Melintas di Tengah Malam, Avanza Berisi 7 Orang Termasuk Balita Tiba-tiba Tersesat di Hutan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Nias.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com