Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal dan kecewa karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, kepala desa jagoannya kalah suara.
"Pelaku mengaku dendam karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa," jelas Arke.
Baca juga: Melintas di Tengah Malam, Avanza Berisi 7 Orang Termasuk Balita Tiba-tiba Tersesat di Hutan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Nias.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.