Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Enam Hari Jadi Wali Kota, Akhyar Nasution Minta Maaf...

Kompas.com - 14/02/2021, 07:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

“Ada enam hari untuk Wali Kota Medan menjalankan amanah ini. Menjadi pemimpin bukan masalah waktu, tetapi apa yang bisa dibuat untuk Kota Medan dengan tulus dan ikhlas. Secara fisik dengan waktu yang singkat pasti sulit berbuat, tapi Pak Akhyar dapat melakukan hal yang paling mulia yakni mendoakan yang terbaik untuk rakyat Kota Medan," kata Edy.

Baca juga: Akhyar Nasution Cuma 6 Hari Jadi Wali Kota Medan, Gubernur: Tak Akan Pernah Dilupakan

Selain itu, pendeknya masa jabatan ini menjadi sejarah yang mencatat nama Akhyar Nasution pernah menjadi wali kota Medan.

Edy meminta agar tidak berhenti mengabdikan diri kepada bangsa dan Provinsi Sumut, terkhusus Kota Medan setelah tidak lagi menjabat.

“Menjalankan amanah ini bukan soal waktu. Apa yang bisa dibuat dengan tulus dan ikhlas. Secara fisik pastinya dengan waktu yang singkat ini sulit, tetapi mendoakan rakyatnya adalah kegiatan yang paling mulia sebagai pemimpin,” kata Edy lagi.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Nurul Khairani Lubis yang selama ini setia mendampingi Akhyar Nasution.

Edy juga menekankan bahwa meskipun singkat, apapun dan siapapun orangnya, hal ini adalah sejarah. Pelantikan ini menjadi gambaran sekaligus catatan tentang nama Akhyar Nasution yang telah menjadi wali kota Medan.

“Karena itu yang masih bisa kita banggakan, sampai akhirnya kita bisa mempertahankan kredibilitasnya. Kepada Akhyar dan Ibu, jangan pernah berhenti mengabdi kepada bangsa ini. Masih banyak pekerjaan yang bisa kita lakukan. Semoga kemudahan Allah selalu menyertai kita semua,” ujarnya.

 

Perjalanan kasus

Akhyar Nasution diangkat menjadi Plt Wali Kota Medan gara-gara Dzulmi Eldin menjadi tersangka suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 dan 16 Oktober 2019 di Medan.

Habis masa penahanan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020, pria berusia 60 tahun ini menjadi tahanan penuntut umum di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan sejak 11 Februari 2020 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pada sidang virtual yang digelar pada Kamis (11/6/2020), Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor pada PN Medan Abdul Aziz yang menyidangkan perkara suap dengan terdakwa mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menilai Eldin terbukti menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kota Medan.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Eldin-Akhyar dilantik pada 17 Februari 2016 dan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Februari 2021.

Sebelumnya, Eldin juga menjadi plt Wali Kota Medan menggantikan Rahudman Harahap yang juga terkena kasus korupsi.

 

Wali kota baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com