Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Jenazah Pasien Covid-19 dari Makam, Keluarga: Kami Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Kompas.com - 13/02/2021, 19:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

Terkait dengan persoalan darurat dan keamanan sosial, Boni berharap polisi meminta pendapat ahli kesehatan.

"Apakah mayat yang sudah meninggal dan dikuburkan tiga hari bisa menular atau tidak," kata Boni.

Boni berharap polisi, Satgas Covid-19 dan Bupati TTS serta pihak keluarga duduk satu meja dan diselesaikan dengan kepala dingin dan hati bersih.

"Sebab ini bukan pencurian berdasarkan pengakuan pihak keluarga. Ini pemindahan jenazah setelah tiga hari dikuburkan di lokasi yang ditentukan Pemda," kata dia.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, mengatakan, kasus ini masih dalam proses.

"Ada enam orang yang telah kita periksa terkait hilangnya jenazah di pekuburan Oebaki," ungkapnya.

Bahtera menyebut, enam orang yang diperiksa itu adalah keluarga dekat HUL, jenazah penderita Covid-19 yang hilang tersebut.

Menurut Bahtera, enam orang itu telah dipanggil dan diperiksa di Mapolres TTS dan mereka kooperatif.

Setelah diperiksa, kata Bahtera, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke penyidikan.

Enam orang ini akan dipanggil kembali, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini, lanjut dia, langsung ditangani polisi setelah informasi ini menyebar luar ke publik.

"Untuk laporan dari pihak luar belum ada. Hanya laporan dari Polres," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jenazah HUL, seorang ibu lanjut usia (lansia) yang positif Covid-19 hilang setelah dimakamkan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jenazah HUL dimakamkan di pemakaman umum untuk Covid-19 di Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Senin (1/2/2021).

Bupati TTS Egusem Piether Tahun menyebut tindakan tersebut sebagai pencurian.

"Ini saya anggap sebagai pencurian karena tidak ada pemberitahuan," kata Egusem saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com