Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dijenguk Teman Wanitanya, Buronan Interpol Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai

Kompas.com - 13/02/2021, 18:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenko kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/2/2021) siang.

Pria yang juga buronan Interpol ini kabur setelah dijenguk teman wanitanya yang juga asal Rusia berinisial ET.

"Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, Sabtu (13/2/2021).

Suhendra mengatakan, Andrew merupakan buron Interpol yang masuk dalam Red Notice.

Namun, ia tidak menjelaskan kasus apa yang membuat Andrew menjadi buronan Interpol.

Baca juga: Butuh 2 Jam untuk Evakuasi Pasien Covid-19 yang Kabur Sembunyi di Selokan

Dia menjelaskan, pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Andrew ditangkap dalam kasus narkoba dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Setelah masa penjara berakhir, Andrew diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dideportasi dan diserahkan ke Interpol.

Kemudian, ia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar karena keterbatasan ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.

Saat proses administrasi untuk diserahkan kepada Interpol, Andrew dikunjungi teman perempuannya.

Setelah dijenguk, Andrew hendak diperiksa petugas.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.

Baca juga: Pasien Covid-19 Nekat Kabur dari Ruang Isolasi dan Bersembunyi di Selokan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini sedang mencari keberadaan Andrew.

"Kami telah mengusulkan penetapan nama yang bersangkutan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Bali dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," kata dia.

Pihak Imigrasi berharap jika masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut untuk segera melapor dengan menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomor 081236956667.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com