Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal

Kompas.com - 13/02/2021, 15:44 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

Menurut dia, kasus di Kota Bogor dengan yang ada di Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, jelas berbeda.

Pengendara moge yang melintas di Kota Bogor telah melanggar aturan ganjil genap. Pasalnya, di antara iring-iringan motor berplat nomor B itu terdapat nomor ganjil yang sejatinya dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap.

Sedangkan untuk di Kabupaten Bogor, petugas tim Satgas Covid-19 sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan belasan moge itu dapat memperlihatkan surat keterangan negatif swab antigen.

"Berbeda, kan kalau di kota mereka melanggar ganjil genap, kalau di Kabupaten Bogor mereka memenuhi aturan rapid antigen itu. Jadi ya enggak ada (sanksi untuk moge) lah. Kan kalau pun dia melanggar atau tidak memenuhi syarat ke Puncak Bogor dalam hal ini surat rapid antigen ya kita pasti putar balik pada saat itu," bebernya.

Untuk itu, Harun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan PPKM demi kebaikan bersama untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Atas kejadian kasus moge tersebut, ia juga meminta supaya sama-sama belajar dari kesalahan sehingga masyarakat atau pengguna jalan raya bisa lebih bijaksana di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan PPKM  berbasis mikro yang ke-10 mulai dari 9 hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

Salah satunya kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid test (swab) antigen bagi masyarakat luar Bogor yang hendak memasuki kawasan Puncak.

Sedangkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021.

Hal itu dilakukan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com