Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Suami Saya Dihajar, Mulutnya Dilakban, Dia Disiksa..."

Kompas.com - 13/02/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

"Pencegahan ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan," kata Anam.

Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.

Konvensi ini diterbitkan PBB tahun 2009, tetapi hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam sistem hukum nasional.

"Kekerasan dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan karena dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.

Baca juga: Saksikan Kepala Deki Ditembak Polisi, Keluarga Trauma Berat, Istri Sering Pegang Kepala, Anak Tanya Papa

"Jangan-jangan di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang antipenyiksaan ini," ujarnya.

Akan tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.

Era berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.

Artinya, kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya penahanan. Tahap penahanan selama ini disebutnya menjadi momen terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.

Baca juga: 5 Fakta Teror KKB di Distrik Sugapa, Warga Sipil Ditembak hingga 400 Orang Mengungsi

"Peraturan Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Era.

"Kenapa gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini.

"Jadi percuma saja jaminan HAM tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap terjadi pelanggaran hak tersangka.

Baca juga: KKB Minta Dana Desa ke Kades, Bupati Intan Jaya: Terpaksa Memberikan daripada Ditembak

"Sementara dalam proses internal, hukuman disiplin jadi modus kepolisian menghindari pemidanaan yang layak terhadap pelaku, bahwa sudah ada tanggung jawab atas penyiksaannya."

"Jadi jawabannya memang harus di level undang-undang, melalui perubahan KUHAP," ujar Era.

Bagaimanapun, perubahan KUHAP tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021 yang dibuat DPR Januari lalu.

Dan dalam catatan Kontras, selama Juni 2019 hingga Mei 2020, terjadi 48 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi. Mayoritas terjadi di tingkat Polres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com