KOMPAS.com - Sebanyak 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) gagal terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis (11/1/2021)
Alasannya karena mereka diduga membawa hasil rapid test palsu.
Petugas di Bandara Mutiata SIS Al-Jufrie, Palu curiga mereka surat rapid test yang dibawa para praja tersebut tidak lolos proses validasi.
Baca juga: 18 Praja IPDN yang Bawa Surat Rapid Antigen Palsu Diserahkan ke Polisi
Berikut 5 fakta para praja diduga bawa surat rapid test palsu di Palu:
Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan para praja tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.
Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.
Saat dicek, tenyata para praja tersebut tak terdaftar di Klinik Agung.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik
Mereka terbang dari Palu ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air bernomor penerbangan ID-7585.
Namun oleh petugas mereka dilarang terbang setelah hasi pemeriksaan rapid test antigen yang mereka bawa diduga palsu.
"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Ubaedillah, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Diduga Bawa Surat Hasil Rapid Test Palsu, 18 Praja IPDN Batal Terbang dari Palu
Ubaedillah mengatakan 18 praja yang gagal tersebut kemudian dibawa ke kantir polisi untuk dimintai keterangan.
Pihak maskapai pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palu Selatan.
Kapolsek Palu Selatan AKP Dede Abdullah memebenarkan penggunaan 18 dokumen Rapid test antigen palsu.