Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Tes Palsu, Tak Terdaftar di Klinik, Gagal Terbang ke Jakarta

Kompas.com - 13/02/2021, 08:48 WIB
Rachmawati

Editor

"Penumpang yang diduga menggunakan dokumen palsu Rapid test antigen di batalkan penerbangannya ke Jakarta" ujarnya.

Baca juga: Buat Akun Palsu di Dalam Lapas dan Mengaku Polisi, Napi Peras Rp 13 Juta dari Seorang Wanita

4. Polisi amankan pelaku berinisial FS

Kapolsek Palu Selatan AKP Dede Abdullah mengatakan polisi telah mengamankan pelaku yang mengeluarkan surat rapid palsu yang dibawa para praja.

"Pelaku yang mengeluarkan pemalsuan dokumen tersebut berinisial FS," tambahnya.

Pelaku FS berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian daerah sulawesi tengah di kediamanya Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Untuk barang bukti 17 lembar surat antigen beserta testernya sudah diserahkan ke Polres Palu.

"Untuk barang bukti satu lembar masih disimpan oleh petugas bandara saat dilakukan pemerisaan," sebutnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu

5. FS mengaku akan ganti rugi tiket pesawat

Kepada polisi, FS mengaku meminta biaya Rp 200.000 untuk satu surat keterangan.

Terkait kasus yang membawa 18 praja tersebut, FS berjanji akan mengganti biaya rapid test antigen beserya uang tiket pesawat para praja.

Walaupun berjanji membayar ganti rugi, proses hukum FS tetap akan berjalan. Untuk kasus ini masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Polres Palu.

Baca juga: 11 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Palu, Prioritas untuk Nakes

"Kami lanjutkan ke Polres Palu," tuturanya.

Pemalsuan dokumen tersebut mengatas namakan salah satu klinik di Palu yang membula layanan pemeriksaan Rapid test antigen.

"Pihak klinik membantah mengeluarkan dokumen tersebut dan meminta petugas bandara membatalkan penerbangan dengan pemalsuan dokumen antigen," jelasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erna Dwi Lidiawati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunpalu.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com