Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran selama 3x24 jam.
"Kita berhasil amankan ditempat persembunyian pelaku," kata Mariyono.
Polisi terpaksa menembak dua kaki pelaku karena berusaha melawan petugas.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.