Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Debt Collector Saling Ejek di WA Grup, Akhirnya Adu Jotos, 1 Orang Tewas

Kompas.com - 12/02/2021, 22:19 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - SBR (35) dan Bambang Siswanto sebenarnya berteman.

Namun, suatu ketika, kedua pria yang berprofesi sebagai debt collector leasing itu saling ejek di WhatsApp (WA) Grup.

Mereka kemudian sama-sama menantang dan mengajak duel di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Adu jotos tak terelakkan.

Baca juga: Gara-gara Saling Ejek di WAG, Dua Pria yang Awalnya Teman Ini Adu Jotos, 1 Tewas

Bambang Siswanto terpojok. Akan tetapi, SBR tetap memukulinya.

Saat Bambang tak sadarkan diri, SBR kabur.

“Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M. Irwan Susanto dalam jumpa pers.

Baca juga: Dianggap Dukun Santet, Seorang Lansia Tewas Dibacok, Rumahnya Dibakar

Kata Irwan, kejadian ini berlangsung pada 7 November 2020 lalu.

SBR yang melarikan diri akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan Kota.

Irwan mengungkapkan selama tiga bulan pelariannya, SBR sempat berpindah-pindah.

Baca juga: Anak Seniman Rembang Berharap agar Pembunuh Keluarganya Dihukum Mati

Ia diciduk oleh tim buru sergap yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat ditangkap, SBR sedang bekerja menjadi pelayan martabak.

Menurut keterangan SBR, ia memilih kabur karena takut ditangkap aparat kepolisian.

Baca juga: Gara-gara Ucapan “Tumben Kok Ganteng Kali”, Nyawa Susiato Melayang

Ia mengatakan peristiwa itu dipicu dari percakapan di WhatsApp.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

SBR yang merupakan warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, adalah tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan Bambang Siswanto, warga Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Cerita Razia Kerumunan Berakhir Ribut, Petugas Diancam dan Hampir Ditabrak Mobil

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Irwan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com