Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sosok perempuan ditemukan dengan kondisi sudah tak bernyawa di dalam lemari sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021) pukul 11.00 WIB.
Jasad perempuan itu pertama kali ditemukan oleh petugas hotel saat hendak membersihkan kamar nomor 102.
Baca juga: KKB Tembak Seorang Anggota TNI di Intan Jaya, Papua
Lantas, petugas menemukan korban yang merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, itu dengan kondisi kaki terlipat posisi mengarah ke atas dan ditindih tas di dalam lemari.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui memesan kamar hotel bersama teman laki-lakinya pada Rabu (10/2/2021).
Namun, petugas curiga karena selama dua hari, korban tidak melakukan aktivitas.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban penuh luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.