DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan 8 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, prihatin dengan adanya kasus tersebut.
"Yah, kita prihatin tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," kata Sandiaga, di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2/2021).
Sandi mengatakan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata.
Baca juga: 8 ASN di Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata
"Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK, BPK, semua kita harus pastikan jangan sampai ada misalokasi atau potensi dari tipikor," kata dia.
Menurutnya, program pemulihan pariwsata harusnya penuh dengan tata kelola yang baik, transparasi, akuntabilitas, dan responsibilitas.
Sehingga program dana hibah pariwisata ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di sektor pemerintah maupun stakeholder, mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," kata dia.
Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, 8 orang tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.
"Hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar," kata Jayalantara dihubungi, Kamis (11/2/2021) malam.
Baca juga: Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Hibah Pariwisata
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.
Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.