Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hibah Pemulihan Pariwisata di Buleleng Dikorupsi, Sandiaga Prihatin

Kompas.com - 12/02/2021, 19:02 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, 8 orang tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.

"Hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar," kata Jayalantara dihubungi, Kamis (11/2/2021) malam.

Baca juga: Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Hibah Pariwisata

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com