Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 ASN di Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata

Kompas.com - 12/02/2021, 18:56 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Jayalantara belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Kasus ini, kata dia, masih terus dikembangkan.

"Perannya semua beda-beda. Tergantung kegiatan yang mereka hendel," kata dia.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Setelah Tembak Anggota TNI Praka Hendera, KKB Langsung Kabur

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng mengusut kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Penyidik mengusut dana operasional dari hibah PEN tersebut.
Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com