Jayalantara belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Kasus ini, kata dia, masih terus dikembangkan.
"Perannya semua beda-beda. Tergantung kegiatan yang mereka hendel," kata dia.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Setelah Tembak Anggota TNI Praka Hendera, KKB Langsung Kabur
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng mengusut kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Penyidik mengusut dana operasional dari hibah PEN tersebut.
Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN.