BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, 8 orang tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.
"Hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar," kata Jayalantara, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021) malam.
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.
Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.
Baca juga: KKB Tembak Seorang Anggota TNI di Intan Jaya, Papua
"Fokus penyidikan sementara pada kegiatan eksplor Buleleng dan Bimtek," kata dia.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan.
"Nanti di penyidikan khusus baru ada tindakan upaya paksa," kata dia.