Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berobat Kembalikan Keperawanan, Wanita Ini Malah Jadi Budak Seks Selama 9 Bulan

Kompas.com - 12/02/2021, 15:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Niat MP (20) berobat untuk mengembalikan keperawanananya malah menuai petaka. Selama sembilan ia telah menjadi budak seks oleh D, yang diduga sebagai dukun yang bisa mengobatinya.

Atas kejadian tersebut, MP akhirnya melaporkan D ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/2/2021).

MP nekat berobat ke D setelah disarankan oleh pacar korban sendiri.

Atas saran itu, ia mendatangi kediaman terlapor yang berada di Kecamatan Ilir Timur III, kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban

Syarat hubungan badan

Saat pertemuan pertama, MP diminta D untuk mengikuti beberapa ritual sebagai syarat pengobatan. Karena ingin kembali perawan, MP akhirnya mengikuti seluruh persyaratan tersebut termasuk melakukan hubungan badan dengan terlapor.

Namun, setelah sembilan bulan berjalan rupanya MP tak kunjung kembali perawan. Ia pun merasa ditipu hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat membenarkan telah menerima laporan tersebut. 

Baca juga: 9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah, Dua Kakak Beradik Ini Alami Trauma

Baru sadar ditipu setelah diancam

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, MP ternyata sudah sering diminta oleh terlapor untuk melayaninya dengan modus sebagai pengobatan.

Terakhir, korban baru sadar jika telah ditipu usai mendapat ancaman.

"Karena merasa diancam dan ditipu korban akhirnya membuat laporan. Korban ketika berobat selalu diantar pacarnya, namun pacar korban tidak tahu jika MP ini ditiduri pelaku,"katanya, Jumat (12/10/2021).

Baca juga: Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Sediakan Layanan Threesome di Twitter, Patok Harga Rp 1 Juta

 

Pelaku masih buron

Edi mengungkapkan, D saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Mereka pun akan meminta keterangan saksi dan korban termasuk hasil visum.

"Setiap berobat pelaku ini selalu minta dilayani, modusnya sebagai ritual pengobatan. Pelaku sekarang masih dalam pengejaran,"ujarnya.

Menurut Edi, jika nantinya telah terbukti,  D bisa dikenakan Pasal 289 KUHP tentang asusila.

"Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 9 tahun,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com